Imbas koin jagat merusak banyak fasilitas umum, pemain bisa terancam dipidana karena hal ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 15 Januari 2025 | 21:33 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman (Instagram.com/koinjagat)
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman (Instagram.com/koinjagat)

Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Selain getir badai cedera menerpa Man City, Guardiola kini merana ditinggal cerai istri setelah 30 tahun bersama

  1. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta. 

Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Imbauan kepada penyelenggara

Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.

Baca Juga: Journalism 360 Promedia di Kota Medan siap digelar 22-23 Januari 2025: Mahasiswa hingga pengusaha media jangan sampai ketinggalan!

"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X