news

Kilas balik skandal korupsi Harvey Moeis yang kini divonis 6,5 tahun penjara usai terbukti maling uang di kasus PT Timah!

Senin, 23 Desember 2024 | 20:19 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

Suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut. 

Baca Juga: Turunkan 12 pemain ke lapangan? insiden sepak bola ini terjadi di liga divisi utama Indonesia, klubnya terancam denda Rp90 juta

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Di sisi lain, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah. 

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Baca Juga: Prabowo perintahkan Menteri BUMN pastikan tiket pesawat turun 10% saat Nataru, jamin rakyat aman dan nyaman

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat "ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung".

Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," sebut Harvey.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Baca Juga: Kena semprot netizen! penyebar video uang palsu ATM BRI ini akhirnya minta maaf ke warga Sulsel

Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tandasnya.

Mengaku pernah terima uang Rp23,6 juta dari Smelter

Halaman:

Tags

Terkini