news

Supriyani bebas dari hukuman penjara, intip 4 fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan guru vs siswa di Konawe Selatan

Senin, 25 November 2024 | 22:04 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024 (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)

 

2. Mediasi tidak mencapai perdamaian

Wibowo selaku ayah dari siswa MC menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi.

Pejabat polisi di Polsek Baito itu menyebut Supriyani datang kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, LAZ Assyifa Peduli perkuat SDM lewat pemberdayaan melalui Paguyuban BTS

"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

 

3. Sempat ajukan penangguhan penahanan

Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: ESAI: Merajut kasih, mencipta inspirasi

Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.

 

4. Bebas dari tuntutan pidana

Halaman:

Tags

Terkini