Supriyani akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.
"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Prabowo dan MBZ saksikan pertukaran MoU RI-UEA bidang industri hingga kesehatan
Selain itu, Andri menuturkan vonis bebas terhadap kasus yang dialamatkan kepada Supriyani membuktikan PGRI sebagai organisasi guru yang peduli untuk mencerdaskan siswanya.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa," tandasnya.***
Artikel Terkait
HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, PGRI Subang donasi kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp246 juta
8 Tips penting untuk orangtua dan guru supaya hindari anak dari perilaku bullying di sekolah
Derasnya arus informasi, Pj Bupati ingin generasi muda Subang kuasai teknologi digital serta minta guru, ASN dan stakeholder jangan gagap teknologi
Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!
Hardiknas 2024, Dr. Imran sebut untuk wujudkan merdeka belajar diperlukan sarana prasarana yang baik dan minta guru jangan takut berekspresi
Fakta terbaru kasus guru Supriyani yang ditahan gegara dituduh aniaya murid kelas 1 di Konawe Selatan
Ikuti program 'Cultural and Educational Visit', 71 Siswa dan 7 Guru SMP Muhammadiyah 8 Bandung berangkat ke Singapura, Malaysia dan Thailand