Dalam pelaksanaan pekerjaanya dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan PT ISI dengan cara melanggar prosedural kontrak yang telah ditetapkan.
“Tersangka DAR dan tersangka MDS memalsukan dokumen penting dalam pengadaanya diantaranya tanda tangan direktur dan cap PT ISI yang dibuat dalam bentuk stempel,” kata AKBP Ariek.
“Selain itu membuat rekening baru mengatasnamakan PT ISI tanpa melibatkan direktur PT ISI yang hal tersebut juga diketahui oleh tersangka AJ alias AY,” tambahnya.
Kata AKBP Ariek, tersangka AJ alias AY selaku PPK yang berkewajiban sebagai pengendali kontrak tidak meminta audit oleh APIP atau BPKP sehingga tidak adanya pengawasan dan ditemukan adanya harga yang tidak wajar.
“Dari hasil perbuatan atau persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka AJ alias AY selaku PPK, selama proses pengadaan ambulance menerima uang dengan total sebesar Rp343 juta dari pihak DAR dan tersangka MDS,” terangnya.
Untuk tersangka DAR menerima keuntungan sebesar Rp75 juta untuk kepentingan pribadi dan tersangka MDS menerima keuntungan sebesar Rp433.200.000 yang digunakan juga untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada pihak lain.
Atas perbuatanya para tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 pasal UU RI No 20 tahun 2021 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara dan Denda 200 juta - 1 Miliar.
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menyebut bahwa saat ini sasus tersebut sudah P21 dan langsung ketahap dua diserahkan ke pihak Kejaksaan pada siang itu juga.
“Kasus saat ini sudah P21, Insya Allah sebelum lohor atau siang ini kami melaksanakan tahap dua ya, kita serahlan ke Kejaksaan,” tuturnya.