Sebanyak 35,8 persen di antaranya mengalami pelecehan di bus, dan 29,49 persen di transportasi angkutan perkotaan (Angkot).
Pelecehan yang sering terjadi di transportasi publik itu dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, dan bahkan komentar seksual yang seksis.
Tindakan pelecehan yang lebih berbahaya, yaitu bentuk tindakan dengan cara didekati dengan agresif, diperlihatkan kelamin, diraba atau digesek dengan alat kelamin.
Menyikapi fenomena semacam ini, penting bagi Kementerian perhubungan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi publik.