news

Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta

Jumat, 27 September 2024 | 00:05 WIB
Kajari Subang, Dr. Bambang Winarno beserta jajaran tunjukan barang bukti pengembalian uang negara pada awak media, Kamis, 26 September 2024

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp600 juta dari para tersangka korupsi.

Para tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Desa Blanakan yang berinisial IS dan mantan Sekretaris Desa yang berinisial EH.

Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yang telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang TA. 2022 dan TA. 2023 dengan total kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Dukung P4GN, Lapas Kelas IIA Subang lakukan razia terpadu pada sel-sel warga binaan, ini yang didapatkan

Adapun pengembalian yang dilakukan para tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang baru dilakukan setengahnya.

“Pada hari ini kami menerima titipan sebesar Rp600 juta, yang mana uang ini akan disimpan di rekening penitipan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno pada awak media, Kamis, 26 September 2024.

“Kalau nanti sudah lengkap dan sudah diputus ingkrah berdasarkan keputusan pengadilan tipikor akan kita setorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara,” sambungnya.

Dr. Bambang Winarno juga mengatakan bahwa saat ini, kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan tersebut masih dalam pengembangan pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Selain hanyutnya 7 jenazah di Kali Bekasi, ada kasus serupa yang terseret derasnya arus hingga tenggelam usai berenang

“Pengembangan masih dalam proses, untuk sementara dilakukan percepatan untuk kita putusan kepada dua tersangka terlebih dahulu,” ucapnya.

Kajari Subang juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Tidak menutup kemungkinan manakala ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum akan kita lanjutkan,” ujarnya.

Tags

Terkini