GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang telah berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial FW (40 tahun) merupakan warga Dusun Rawa Bambu RT.003 RW.006 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Terduga curanmor tersebut saat dilakukan penangkapan tinggal di Gg. Rambeng Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Modus yang dilakukan oleh FW pada Selasa, 27 Agustus 2024 dengan melakukan penipuan terhadap seorang wanita pedagang roti.
FW berpura-pura membeli dagangan roti korban melalui media sosial kemudian mengajak bertemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan.
Baca Juga: Tips efektif, ini 8 cara meningkatkan produktivitas dalam belajar
Korban pun kemudian bertemu, selanjutnya pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang dan membawa kabur motor korban.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat mengatakan bahwa dari hasil interogasi pelaku FW sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi khususnya di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.
"Penyidik menetapkan FW (40 tahun) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti," kata AKP GIlang.
Terkait kronologi kejadian, lanjut AKP Gilang bahwa pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar jam 12.00 WIB petugas mendapat laporan dari sodari MF (22 tahun) selaku pelapor dan juga korban tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Adapun lokasinya kejadian terletak di Warung Jajanan samping Kodim 0605 Subang yang beralamat di Jl. Ukong Sutaatmaja Karanganyar Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Thariq dan Aaliyah penuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik
"Modus meminjam sepeda motor ke ATM untuk mengambil uang namun tidak kembali," kata AKP Gilang.
Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Gilang, Tim Resmob dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh dirinya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.