Ia juga bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim kepada klienya hanya empat tahun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu hukuman penjara 8 tahun.
“Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa,” ucapnya.
Taufan pun meyakini bahwa Danu merupakan korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
“Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya,” pungkasnya.