news

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang

Selasa, 30 Juli 2024 | 00:27 WIB
Muhamad Ramdanu alias Danu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang

Baca Juga: Kepala BP2MI Benny Rhamdani diperiksa Bareskrim Polri terkait pernyataanya soal judi online yang dikendalikan oleh sosok berinisial T

Ia juga bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim kepada klienya hanya empat tahun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu hukuman penjara 8 tahun.

“Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa,” ucapnya.

Taufan pun meyakini bahwa Danu merupakan korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.

“Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini