Ia juga bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim kepada klienya hanya empat tahun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu hukuman penjara 8 tahun.
“Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa,” ucapnya.
Taufan pun meyakini bahwa Danu merupakan korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
“Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Polda Jabar periksa perwira polisi dan geledah kediaman anggota banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Kamis 2 November 2023, hadirkan tersangka Danu
LPSK hingga Kejaksaan turut kawal kasus pembunuhan ibu dan anak, pengacara Danu optimis
5 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak dihadirkan pada rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jabar
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup