Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 30 Juli 2024 | 00:27 WIB
Muhamad Ramdanu alias Danu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang
Muhamad Ramdanu alias Danu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang

GENMILENIAL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali menggelar sidang putusan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam amar keputusanya, Ketua Majelis Hakim PN Subang, Ardi Wijayanto menegaskan bahwa Muhamad Ramdanu alias Danu terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel. 

Ia pun kemudian divonis 4 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, namun hal yang meringankan Danu mengakui perbuatanya dan turut membongkar kasus pembunuhan tersebut.

“Hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara,” kata Ardi Wijayanto.

Baca Juga: Usai kalahkan Malaysia, malam ini Tim U-19 Indonesia kembali lawan Thailand pada babak final Piala AFF 

Ardi juga menjelaskan bahwa Danu bukan merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, ia hanya diajak dan ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.

“Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah,” ucap Ardi.

Ia pun menilai bahwa banyak faktor yang meringankan hukuman yang diberikan, seperti bersikap sopan, jujur, hingga berani membongkar kasus yang sudah dua tahun belum menemukan titik terang.

“Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap,” ujarnya.

Baca Juga: Kalahkan Malaysia dengan skor 1-0, Tim U-19 Indonesia masuk ke babak final ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Disamping itu, lanjut Ardi hal yang memberatkanya terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu yakni telah menimbulkan kegaduhan sosial.

“Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Danu, Ahmad Taufan, mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim yang telah divonis terhadap kliennya.

“Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut,” kata Taufan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X