GENMILENIAL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali menggelar sidang putusan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak pada Senin, 29 Juli 2024.
Dalam amar keputusanya, Ketua Majelis Hakim PN Subang, Ardi Wijayanto menegaskan bahwa Muhamad Ramdanu alias Danu terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel.
Ia pun kemudian divonis 4 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, namun hal yang meringankan Danu mengakui perbuatanya dan turut membongkar kasus pembunuhan tersebut.
“Hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara,” kata Ardi Wijayanto.
Ardi juga menjelaskan bahwa Danu bukan merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, ia hanya diajak dan ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.
“Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah,” ucap Ardi.
Ia pun menilai bahwa banyak faktor yang meringankan hukuman yang diberikan, seperti bersikap sopan, jujur, hingga berani membongkar kasus yang sudah dua tahun belum menemukan titik terang.
“Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Ardi hal yang memberatkanya terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu yakni telah menimbulkan kegaduhan sosial.
“Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Danu, Ahmad Taufan, mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim yang telah divonis terhadap kliennya.
“Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut,” kata Taufan.
Artikel Terkait
Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Polda Jabar periksa perwira polisi dan geledah kediaman anggota banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Kamis 2 November 2023, hadirkan tersangka Danu
LPSK hingga Kejaksaan turut kawal kasus pembunuhan ibu dan anak, pengacara Danu optimis
5 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak dihadirkan pada rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jabar
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup