GENMILENIAL.ID - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah telah di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ketua Majlis Hakim PN Subang, Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.
Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada istri dan anaknya secara bersama-sama di kediamannya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Polda Metro tengah dalami laporan Abidzar Al-Ghifari soal penghinaan mendiang almarhum Uje
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Saat mendatangi PN Subang, Yosep Hidayah masih terlihat ceria, ia pun kemudian dimasukan kedalam sel Pengadilan Negeri (PN) Subang terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan vonis atas kasus pembunuhan istri dan anaknya.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mau mengakui perbuatanya dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Yosep Hidayah belum pernah dihukum, usai dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, Yosep masih tetap keukeuh pada pendirianya bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.
Baca Juga: Pemda Subang tetapkan 8 cagar budaya pada Pekan Kebudayaan Daerah 2024 di Desa Cibuluh
Bahkan Yosep akan melakukan banding dan menyebut bahwa pengakuan Danu merupakan fitnah bagi dirinya.
“Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” pungkasnya.