GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri Subang telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak ke Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 21 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto kepada GenMilenial.id saat dihubungi melalui pesan singkat Whatshap.
"Hari ini kami sudah melimpahkan ke PN perkara Jalancagak atas nama Yosep Hidayah," kata Adi Sugiarto.
Berkas perkara tersebut, kata Adi diserahkan oleh pihaknya pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
"Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pelimpahan Perkara dalam perkara Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan di Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang," tambahnya.
Lebih jauh Adi pun menuturkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Subang baru menyerahkan berkas tersangka atas nama Yosep Hidayah, sedangkan untuk tersangka Muhamad Ramdanu atau Danu belum diserahkan.
"Yosep saja, Danu belum," kata Adi.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum
Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut telah menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 Tahun) di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang.
"Tersangka atas nama Yosep Hidayah bin Endi (Alm) melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," jelasnya.
Artikel Terkait
Di Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Dr. Akmal Kodrat paparkan capaian kinerja Kejari Subang
MOU dengan Kejari Subang, Pemda Subang harapkan adanya bimbingan dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
Jalankan fungsi intelejen terkait pencegahan dini, Kejari Subang launching Sekolah Bina Adhyaksa
Kejari Subang siapkan ruangan khusus untuk aduan dan konsultasi hukum dunia pendidikan di SMPN 1 Subang
Kasus dugaan korupsi BUMDes, Kejari Subang tahan 2 orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Subang
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum