Update kasus Jalancagak, Kejari Subang serahkan berkas perkara Yosep Hidayah ke Pengadilan Negeri Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 Maret 2024 | 17:24 WIB
Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak oleh Kejari Subang ke Pengadilan Negeri Subang, Kamis 21 Maret 2024
Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak oleh Kejari Subang ke Pengadilan Negeri Subang, Kamis 21 Maret 2024

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri Subang telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak ke Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 21 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto kepada GenMilenial.id saat dihubungi melalui pesan singkat Whatshap.

"Hari ini kami sudah melimpahkan ke PN perkara Jalancagak atas nama Yosep Hidayah," kata Adi Sugiarto.

Baca Juga: Kisruh panjang dugaan asusila Kades dengan janda, Kapolres Subang turun tangan terjunkan personil dan fasilitasi warga audensi dengan Kades Kalensari

Berkas perkara tersebut, kata Adi diserahkan oleh pihaknya pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Subang.

"Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pelimpahan Perkara dalam perkara Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan di Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang," tambahnya.

Lebih jauh Adi pun menuturkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Subang baru menyerahkan berkas tersangka atas nama Yosep Hidayah, sedangkan untuk tersangka Muhamad Ramdanu atau Danu belum diserahkan.

"Yosep saja, Danu belum," kata Adi.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum

Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut telah menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 Tahun) di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang.

"Tersangka atas nama Yosep Hidayah bin Endi (Alm) melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X