Dia juga mengatakan bahwa JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti yang telah dihilangkan oleh oknum polisi.
"JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah,” pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.