Divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah akan ajukan banding

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 26 Juli 2024 | 00:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang

Baca Juga: Dr. Imran sebut kedepanya kawasan industri di Subang akan terintegrasi dengan Pelabuhan Patimban sehingga dapat membentuk kawasan ekonomi

Dia juga mengatakan bahwa JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti yang telah dihilangkan oleh oknum polisi.

"JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah,” pungkasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X