Dia juga mengatakan bahwa JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti yang telah dihilangkan oleh oknum polisi.
"JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah,” pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Kasus Subang, LPSK datangi rumah keluarga korban pembunuhan ibu dan anak
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Kamis 2 November 2023, hadirkan tersangka Danu
LPSK hingga Kejaksaan turut kawal kasus pembunuhan ibu dan anak, pengacara Danu optimis
5 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak dihadirkan pada rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jabar
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup