news

Rapat Paripurna DPRD bahas RPJPD Subang 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah, ini nota pengantar Pj. Bupati atas 2 Raperda tersebut

Kamis, 6 Juni 2024 | 20:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD dan nota pengantar Bupati Subang terhadap 2 Raperda yang membahas RPJPD dan tata cara pembentukan produk hukum daerah

 

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas dua Raperda Kabupaten Subang pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dua Raperda tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Subang menjabarkan terkait visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan, yang disusun dan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW.

Baca Juga: 30 Tahun pengabdian, Alumni Akabri 1994 gelar baksos dan penanaman pohon mangrove di Pondok Bali Subang

"Visi dan misi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 menjelaskan bahwa visi merupakan rumusan umum yang mengarahkan kondisi daerah yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan," kata Dr. Imran.

Ia juga mengatakan bahwa visi pembangunan jangka panjang bukan hanya mimpi atau serangkaian harapan, namun merupakan komitmen dan upaya merancang, serta mengelola perubahan untuk mencapai tujuan pembangunan 20 tahun kedepan.

PJ. Bupati Subang, Dr. Imran dan Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda usai penandatanganan dan pembahasan beberapa Raperda pada Rapat Paripurna DPRD

Tentunya hal tersebut harus didasarkan pada realita dalam menunjukan gambaran masa depan yang ideal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

"RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045," ujarnya.

Baca Juga: ESAI : PPDB Sistem zonasi dan fenomena ‘Nyaah Dulang’

Lanjut Dr. Imran, visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, karena visi merupakan dasar bagi para stakeholder dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah.

"Visi dirumuskan sebagai tindak lanjut hasil analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan Pembangunan Daerah (PPD), maka rancangan visi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah 'Kabupaten Subang maju berdasarkan berkelanjutan'," jelasnya.

Pj. Bupati Subang juga menyampaikan terkait Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan upaya dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini