GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melaporkan data terbaru terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, nilainya fantastis mencapai Rp300 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers kepada para awak media di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 29 Mei 2024.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dikutip dari PMJNews pada Kamis, 29 Mei 2024.
Ia juga menambahkan bahwa angka fantastis tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapatkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kejagung tengah menunggu proses perhitungan dari BPKP terkait jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan formulasinya dengan baik dengan BPKP dan para ahli.
Baca Juga: Menteri PUPR sebut bayar tol tanpa sentuh akan diberlakukan secara bertahap pada akhir 2024
" Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," kata Kuntadi kepada wartawan pada Jumat 28 Maret 2024.
Kata Kuntadi, perhitungan dari sisi ahli lingkungan telah keluar, yakni sebesar Rp271 triliun, namun lanjutnya ia baru akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut apabila BPKP sudah selesai melakukan penghitungan.
"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," tuturnya.