Ia juga mengatakan bahwa hasil hisab dan rukyatulhilal tersebut akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," terangnya.
Pelaksanaan sidang isbat, kata Kamaruddin merupakan penetapan secara formal yang sudah diatur sesuai dengan undang-undang.
"Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama," ujarnya.
Dala pasal tersebut, lanjut Kamaruddin Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," tuturnya.