GENMILENIAL.ID - Sejak dibentuk pada 21 September 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menangkap belasan ribu orang yang menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika.
"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini adalah tersangka sebanyak 11.828 orang," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari PMJNews pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Lanjut Asep Edi, belasan ribu tersangka yang ditangkap tersebut berdasarkan 7.921 laporan polisi yang dibuat, dimana 9.628 tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan 2.200 tersangka lainya tengah menjalani proses rehabilitasi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan hasil kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu yakni sabu dengan total berat 1,896 ton, 706.712 butir ekstasi, 815 kilogram ganja.
Baca Juga: Kelola website, ini 10 tips agar website berada diurutan pertama Google
Kemudian kokain seberat 2,039 kilogram, tembakau sintetis atau gorila dengan total berat 115,342 kg, heroin 1 gram, ketamin 22.743 kilogram, dan obat keras sebanyak 3.112.204 butir.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.