GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286.
Hal tersebut telah dirumuskan dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut dikutip dari PMJNews pada Selasa, 28 November 2023.
Baca Juga: ESAI : Rendahnya minat baca pada anak
Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula mendampini Menag Yaqut yaitu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," tambah Menag Yaqut.
Pengesahan hasil Raker antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Nawawi Pomolango resmi dilantik Presiden Jokowi jadi Ketua KPK sementara gantikan Firli Bahuri
Kata Menag Yaqut, proses pembahasan BPIH telah menunjukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ketahun menjadi semakin lebih baik.
Pihak Kemenag juga sangat mengapresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas upayanya yang selalu mulai lebih awal pembahasan BPIH.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," tuturnya.