news

Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dicekal ke luar negeri

Sabtu, 25 November 2023 | 06:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka (Twitter_KPK)

GENMILENIAL.ID - Tim penyidik Polri telah melakukan pencekalan terhadap ketua KPK Firli Bahuri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJNews pada Sabtu  25 November 2023.

Baca Juga: Pekan depan, keempat pimpinan KPK lainya akan diperiksa oleh polisi sebelum kepada Firli Bahuri

Kata Ade Safri, surat pencekalan tersebut telah dikirimkan oleh tim penyidik pada hari Jumat pagi dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ia juga menerangkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri Firli Bahuri berlaku untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD minta KPK tetap jalan meskipun Firli Bahuri jadi tersangka

Sebagai informasi bahwa penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri dilakukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalamkasus tersebut, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali yaitu pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023 sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Ketua KPK tersebut diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Tags

Terkini