Pekan depan, keempat pimpinan KPK lainya akan diperiksa oleh polisi sebelum kepada Firli Bahuri

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 24 November 2023 | 22:58 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers (PMJNews_Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers (PMJNews_Fajar)

GENMILENIAL.ID - Tim penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan serangkaian penyidikan atas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri pasca ditetapkanya sebagai tersangka.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Rencananya para penyidik tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi maupun ahli pada Senin 27 November 2023.

Termasuk pemeriksaan tersangka ketua KPK Firli Bahuri dan juga terhadap empat pimpinan KPK lainya.

Baca Juga: Luar biasa! ini 6 manfaat biji labu kuning bagi kesehatan

"Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJNews pada Jumat 24 November 2023.

Firli Bahuri akan diperiksa setelah para penyidik melakukan pemeriksaan kepadaseluruh pimpinan KPK lainya.

Adapun keempat pimpinan KPK RI lainya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

"(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD minta KPK tetap jalan meskipun Firli Bahuri jadi tersangka

Pemeriksaan kepada ketua KPK Firli Bahuri akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan," kata Ade Safri.

Firli Bahuri akan diperiksa selaku ketua KPK yang kapasitasnya saat ini sebagai tersangka atas dugaan tidak pidana korupsi.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X