"Kronologis singkatnya yang seharusnya kendaraan tersebut, debt collector tersebut dikembalikan kepada FIF namun dialihkan kepada yang bukan menjadi haknya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Wilayah FIF yang meliputi Cikarang, Subang dan Pamanukan Saeful Anwar membenarkan bahwa tersangka RMH tersebut merupakan karyawanya.
"Memang sebenarnya, tersangka tersebut adalah karyawan kami," ujarnya.
Namun pada saat menjadi karyawan, tersangka RMH atas arahan para seniornya juga tidak menyerahkan unit customer FIF tersebut ke perusahaan, tapi dijual dan digadai.
"Meskinya pengembalian unit itu harus diserahkan kembali ke perusahaan FIF, hanya saja sama tersangka dilakukan gadai, dijual dan digadai sama tersangka," imbuhnya.
Terkait arahan senior, lanjut Saeful saat pihaknya ketahui para seniornya tersebut pada keluar dari FIF.
"Senior itukan yang awalnya, senior juga sama, ketika kami ketahui hanya melakukan keluar langsung dari FIF," tuturnya.