GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan penyertaan modal BUMDes Mekarjaya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.
Kedua orang tersebut berinisial S yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Subang dan seorang lagi berinisial C yang merupakan warga masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), William Jakson Sigalingging mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa terkait penyidikan dalam dugaan penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2020-2021 dari dana aspirasi anggota dewan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB," Kata Jakson pada Konferensi Pers dengan awak media, Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga: Tagihan hingga Rp10 Milyar, Perumda TRS kembali gandeng Kejaksaan dan tekan perpanjangan MOU
Pada penahanan tersangka S ini kemudian dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka kepada saudara C pada tanggal 19 September 2023.
"Dan kami juga telah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMdes yang tidak pada semestinya," terangnya.
Pihak Kejari Subang pun telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 juta dan melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka S dan C.
Kronologis penyertaan modal BUMdes tahun 2020 - 2021 tersebut diambil dari dana aspirasi anggota DPRD Subang yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD tahun 2020 - 2021.
Baca Juga: Menelusuri peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam membentuk masa depan yang lebih baik
"Tahun 2020 adalah sebesar Rp100 juta, tahun 2021 sebesar Rp150 juta, dalam DIPA APBD anggaran ini diperuntukan dan ditujukan untuk penguatan penyertaan modal BUMdes yang resminya bernama BUMdes Mekarjaya," ucapnya.
Lanjut Jakson, dalam DIPA ABPD dan APBDes, anggaran tersebut diperuntukan untuk penguatan penambahan penyertaan modal BUMdes Mekarjaya.
"Peran dari tersangka S ini memerintahkan dan mengintimidasi Kepala Desa untuk mencairkan dan menyerahkan pada tahun 2020 uang sebesar Rp100 juta dari anggaran tersebut untuk diterima dan diambil sendiri oleh tersangka S," ujar Jakson.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga penyidik berpendapat untuk menempatkan S ini sebagai tersangka.