GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melaunching Sekolah Bina Adhyaksa sebagai salah satu sarana atau media dalam menjalankan fungsi intelejenya dalam hal pencegahan sejak dini yang akan mengarah kepada tindak pidana di dunia pendidikan di Kabupaten Subang.
Kolaborasi dengan lembaga sekolah pun dijalankan, dalam hal ini dua tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang menjadi mitra dari Kejari Subang.
Dua sekolah tersebut yakni, SDN 1 Ciheuleut Subang dan SMPN 1 Subang, yang sebelumnya kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Subang dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pun menyiapkan sebuah ruang (tempat) dikedua tingkatan satuan pendidikan tersebut, sebagai tempat dan ruang interaksi antara para pelaku pendidikan dan Kejari Subang.
Baca Juga: Jalankan fungsi intelejen terkait pencegahan dini, Kejari Subang launching Sekolah Bina Adhyaksa
"Memberikan ruang interaksi antara Kejaksaan dengan pelaku pendidik, tenaga pengajarnya sendiri, tenaga pengajar juga memerlukan dalam hal pengelolaan keuangan sekolah," kata Dr. Akmal Kodrat
Termasuk dalam hal ini seperti bantuan operasional sekolah, dana alokasi khusus, bantuan-bantuan yang sifatnya swakelola atau non swakelola, pengadaan buku dan sebagainya.
"Mereka memerlukan konsultan, konsultasi hukum melalui ruang itu, disekolah tersebut nanti kita jadwalkan sebulan sekali kita bertemu tatap muka, menampung permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh para tenaga pengajar," jelasnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Subang akan melakukan edukasi dan konsultasi hukum dari berbagai aspek baik dari tenaga pengajar, tenaga pendidik dan komite sekolah dalam hal ini orang tua murid, termasuk juga dalam bentuk laporan.
"Berkeluh kesah mengenai hukum bisa, laporan disekitar sekolah tersebut bisa nanti disitu, kita tampung, kita pecahkan, apakah ini berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Lanjut Dr. Akmal, permasalahan didunia pendidikan sangat komplek terutama yang menyangkut penjelasan seputar peserta didik terkait hak-hak sebagai anak.
"Ini penting, hak-hak mereka sebagai anak, itu yang mungkin mereka tidak terlalu banyak, bahwa banyak sekali sudah undang-undang yang mengatur perlindungan hak anak," ujarnya.
Undang-undang tersebut, baik itu yang berada dalam undang-undang sistem pendidikan nasional sendiri, undang-undang perlindungan anak, undang-undang peradilan anak.