GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang gelar rapat Paripurna dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Selasa, 12 September 2023.
Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban Bupati Subang atas pandangan umum Fraksi-fraksi terkait RAPBD perubahan tahun 2023 dan Raperda usul prakarsa DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang, H. Ruhimat (Kang Jimat) menjawab berbagai pandangan dari Fraksi-fraksi DPRD, Seperti Partai PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PKS.
Kang Jimat juga berikan apresiasi atas berbagai macam pandangan dan saran yang diberikan oleh para anggota DPRD Kabupaten Subang atas RAPBD Perubahan tahun 2023.
"Penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, yang telah memberikan saran, tanggapan dan koreksinya untuk penyempurnaan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023," ucap Kang Jimat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menyampaikan jawabanya terkait Raperda usul prakarsa DPRD tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Sekda Kabupaten Subang pun menyebut bahwa Pemerintah Daerah menyetujui terkait Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
"Kami selaku Bupati Subang menyetujui dan mengapresiasi dengan dibuatnya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren," kata H. Asep Nuroni.
Baca Juga: Lakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar
Menurutnya, Pesantren merupakan subkultur yang memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang ditengah masyarakat dalam menjalankan fungsinya, yaitu fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Selain Bupati dan Sekda dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut, turut hadir para Asda, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan para tamu undangan lainya.