• Sabtu, 30 September 2023

Rapat Pleno Terbuka PPK Kecamatan Subang, tetapkan 101.180 pemilih aktif pada Pemilu 2024

- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:13 WIB
Rapat Pleno Terbuka PPK Kecamatan Subang pada Minggu 4 Juni 2023
Rapat Pleno Terbuka PPK Kecamatan Subang pada Minggu 4 Juni 2023

GENMILENIAL.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Subang melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir telah menetapkan sebanyak 101.180 pemilih aktif untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Subang pada Minggu 4 Juni 2023.

Ketua PPK Kecamatan Subang, Jamal Kumaunang mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri sebagaimana amanat PKPU No. 7 Tahun 2023.

"Setelah menempuh proses penyusunan yang cukup panjang disertai adanya tanggapan masyarakat maka kini kita berhasil menetapkan DPSHP Akhir sebanyak 101.180 pemilih di Kecamatan Subang," kata Jamal Kumaunang.

Baca Juga: Polsek Subang bubarkan aksi geng motor yang diduga membawa senjata tajam dan amankan satu unit motor

Dalam rapat pleno yang turut dihadiri oleh Panwascam Subang dan para pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan, kata Jamal, telah ditetapkan pula sebanyak 446 TPS yang tersebar pada Pemilu tahun 2024.

"Kami juga menetapkan sebanyak 446 TPS yang tersebar di 8 Kelurahan yang didalamnya terdapat sebanyak 3 TPS untuk TPS di lingkup Lapas Subang," ucapnya.

Jamal juga menambahkan, terdapat sebanyak 64 orang yang tercatat sebagai pemilih baru yang berasal dari total 8 Kelurahan di Kecamatan Subang.

Baca Juga: Bukit Pamoyanan, keindahan alam Subang yang memukau

Disamping itu, kata dia, tahapan penyusunan DPSHP Akhir turut mendapat tanggapan masyarakat berkaitan pemilih tidak memenuhi syarat.

"Kami juga mendapat tanggapan masyarakat berkaitan pemilih tidak memenuhi syarat kategori pemilih yang diketahui telah meninggal dunia dan pemilih ganda" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Subang, Iwan Darmawan, mengatakan bahwa penyusunan daftar pemilih masih harus tetap diawasi mengingat pergerakan pemilih yang dinamis hingga menjelang hari pemungutan suara.

"Kami mengingatkan persyaratan mutlak bagi kategori pemilih non KTP Elektronik yang kelak akan menyalurkan hak pilihnya agar sudah dapat terakomodir bisa memiliki fisik KTP Elektroniknya," tuturnya.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X