Hampir 1.000 dapur MBG baru disiapkan, BGN fokus sasar wilayah ini

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 00:21 WIB
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa 1000 dapur SPPG akan ditambah secara bertahap (IG/@sudaru_sudaryono)
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa 1000 dapur SPPG akan ditambah secara bertahap (IG/@sudaru_sudaryono)

Data BGN mencatat sebanyak 27.022 dapur telah beroperasi. Namun, sekitar 1.100 SPPG masih belum mendapatkan Surat Penetapan Penerima Manfaat (SPS), sehingga belum dapat menjalankan pelayanan MBG.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Thailand di final, John Herdman dihadapkan ujian taktik

Selain itu, sekitar 500 dapur dikenai status suspend. Penyebabnya beragam, mulai dari persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kasus keracunan makanan, hingga kebutuhan pembenahan lainnya.

BGN juga mengevaluasi dapur yang melayani kurang dari 1.000 penerima manfaat. Penataan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program di lapangan.

Data penerima MBG ikut diperbarui

Selain mengevaluasi operasional dapur, BGN turut memperbarui data penerima manfaat.

Data tersebut mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar penerima program dapat ditelusuri dengan lebih jelas.

Baca Juga: Boy Thohir pulangkan Rp12,6 triliun dari Australia ke Indonesia

Langkah pembaruan data dilakukan bersamaan dengan penataan SPPG yang sudah berjalan.

Dengan begitu, BGN tidak hanya menambah jumlah dapur, tetapi juga memperbaiki pengelolaan dapur yang telah beroperasi.

Upaya peningkatan kualitas penyajian juga dilakukan melalui uji coba pola prasmanan di lebih dari 60 SPPG.

Dalam pola tersebut, makanan disajikan langsung di kelas sehingga dapat dikonsumsi dalam kondisi lebih hangat dan segar.

Baca Juga: Ledakan di Pakuwon Mall Surabaya, 41 bangunan terdampak dan 5 orang luka

Uji coba prasmanan di sejumlah wilayah

Uji coba pola prasmanan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Papua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X