Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)

Polisi sebut pengereman masih bisa dilakukan

Rizka mengatakan, berdasarkan rekonstruksi dan hasil penyidikan, masinis sebenarnya sudah melihat sinyal yang menjadi dasar untuk melakukan pengereman.

Baca Juga: Sambut Arrmanatha Nasir jadi Menlu, Dino Patti Djalal ingatkan agar Indonesia tak tunduk dengan tekanan bangsa lain

Menurut perhitungan yang disampaikan polisi berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian, pengereman masih dapat dilakukan sebelum rangkaian mencapai lokasi kecelakaan.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden," ungkap Rizka.

"Itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," imbuhnya.

Teori perhitungan Minden atau persamaan Minden merupakan metode matematis dalam dunia perkeretaapian yang digunakan untuk menghitung jarak pengereman ideal sebuah rangkaian kereta api.

Baca Juga: Bikin geram! Dua pegawai SPPG Galang Barat 2 cemooh korban keracunan MBG, sebut gejala terjadi saat mengkonsumsi telur

Dalam perkara ini, polisi menggunakan perhitungan tersebut untuk menjelaskan bahwa pengereman masih memungkinkan dilakukan berdasarkan jarak dan kecepatan kereta yang tercatat.

SOP Masinis saat ragu wajib ambil tindakan terberat

Selain persoalan jarak pengereman, polisi juga menyoroti ketentuan dalam SOP masinis ketika menghadapi kondisi yang membuatnya ragu.

Rizka menyebut terdapat aturan dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan yang harus dilakukan apabila masinis berada dalam kondisi ragu terhadap situasi yang dihadapi.

Baca Juga: Turun habis, saham GOTO tinggal Rp28 benarkah bisa ke Rp1?

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu," beber Rizka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X