Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat (Instagram.com/@infojawabarat)

"Pada pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tambahnya.

Dengan aturan tersebut, polisi menilai masinis memiliki ketentuan yang harus dijalankan ketika mengalami keraguan.

Rizka juga menanggapi alasan mengenai tidak adanya pelatihan terkait kondisi tersebut. Menurut dia, prosedur untuk menghadapi keraguan sudah tercantum dalam SOP.

Baca Juga: Pertanyakan proyek perusahaan diduga blacklist, wartawan Subang mengaku diancam UKPBJ

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera," terang Rizka.

"Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," tandasnya.

Atas perkara kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tersebut disebut berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X