- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Kemensos juga mencantumkan kategori seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia dalam komponen PKH.
Nominal bansos BPNT 2026
Untuk BPNT atau Program Sembako, bantuan diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, nominal bantuan disebut sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan untuk alokasi tiga bulan sekaligus pada tahap ketiga, total yang diterima menjadi Rp600.000.
Baca Juga: Dinilai tak beretika, pegawai SPPG Bantul diberhentikan imbas dugaan ejek ke korban keracunan MBG
Program Sembako sendiri merupakan pengembangan dari BPNT.
Kemensos menyebut KPM dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli berbagai bahan pangan, termasuk sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan mengikuti proses pencarian data.
Laman tersebut menyatakan sumber data penerima manfaat berasal dari DTSEN.***