Untuk kepesertaan PKH, komponen penerima mencakup keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Kemensos juga menjelaskan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan.
Kenapa penerima bansos bisa dicoret?
Status penerima bansos tidak selalu bersifat tetap. Data penerima dapat berubah mengikuti pemutakhiran kondisi sosial ekonomi dan hasil pemadanan data pemerintah.
Salah satu indikator yang digunakan dalam penentuan sasaran adalah desil kesejahteraan pada DTSEN.
Karena desil bersifat dinamis, perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi posisi desil dan sasaran penerima bantuan.
Baca Juga: Pilkades Subang 2026, polisi ungkap dinamika dukungan bakal calon mulai terlihat di desa
Kemensos juga menjelaskan pemutakhiran data dilakukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah.
Proses tersebut melibatkan mekanisme formal melalui RT atau RW, musyawarah desa, dinas sosial, pendamping PKH, hingga pemerintah daerah.
Masyarakat juga memiliki jalur partisipasi melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Data yang disampaikan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum masuk dalam pemutakhiran data.
Karena itu, masyarakat yang sebelumnya menerima bansos tetapi kemudian tidak lagi tercatat perlu mengecek kembali status kepesertaannya dan memastikan data kependudukan maupun kondisi keluarga sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Banjir bandang terjang Solok, kawasan kantor Bupati penuh lumpur hingga kayu
Rincian nominal bansos PKH 2026
Besaran PKH diberikan berdasarkan komponen yang dimiliki keluarga penerima manfaat. Rincian nominal yang tercantum dalam bahan informasi bansos tersebut meliputi: