DPRD Subang dorong Perda Pemajuan Kebudayaan, 11 objek jadi perhatian

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas sejumlah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa, 15 September 2026 (Dok. Istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas sejumlah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa, 15 September 2026 (Dok. Istimewa)

Kesebelas objek tersebut dipandang perlu mendapatkan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keberadaan budaya Subang, tetapi juga memperkuat karakter masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Kang Akur menilai kebijakan yang nantinya dituangkan dalam perda perlu disusun secara konkret agar dapat diterapkan dalam pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu dirumuskan kebijakan yang implementatif, terukur dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Poin tersebut menjadi penting agar perda yang disusun tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat menjadi pedoman yang benar-benar dijalankan dalam pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.

DPRD dan Pemkab diminta rumuskan aturan yang aplikatif

Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan berlangsung secara konstruktif dan terbuka antara DPRD dengan pemerintah daerah.

Proses tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas sekaligus dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.

Pemerintah daerah berharap perda nantinya mampu menjadi instrumen untuk menjaga identitas budaya Subang.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan dan memberikan ruang yang lebih luas bagi para pelaku budaya.

Kebudayaan juga diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu kekuatan yang mendukung pembangunan daerah.

“Harapan kami pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka dan penuh semangat kebersamaan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kang Akur.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. A. Kosim, didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Sebanyak 30 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut.

Selain membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2027 dan perubahan perda terkait Perumda Air Minum Tirta Rangga, rapat juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah menyampaikan pendapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan DPRD.

Dengan adanya Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai arah pemajuan kebudayaan di Subang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X