“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna.
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap SPPG bukan berada di tangan BPOM.
Baca Juga: Bencana longsor landa wilayah Aceh Tengah, 4 rumah warga rusak, akses jembatan lumpuh
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan BPOM memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.
“Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tukasnya.
Sorotan BPOM terhadap jeda waktu memasak hingga distribusi tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan MBG, khususnya setelah munculnya kasus dugaan keracunan yang terjadi di sejumlah daerah.
Waktu penyajian, menurut BPOM, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar kualitas makanan tetap terjaga ketika diterima oleh penerima manfaat.***
Artikel Terkait
Viral cerita supplier yang digaet dapur MBG: Dari permintaan bahan baku tak penuhi standar hingga permainan harga
RDP dugaan keracunan MBG di DPRD Karo memanas, orang tua siswa tuntut tanggung jawab SPPG
Kasus keracunan MBG terus berulang, Mahfud MD desak BGN tegas proses pidana SPPG biang masalah
Diduga keracunan menu MBG basi, 137 siswa-guru SMAN 1 Tunjungan di Blora alami diare massal
Pengakuan orang tua di Pati, anaknya alami mual-muntah hingga mimisan usai diduga keracunan MBG
Usai viral keracunan massal imbas dugaan MBG basi di Pati, 59 siswa kini jalani rawat inap pada 4 RS
Kecilkan dapur MBG, perluas kesempatan usaha untuk rakyat