Pendekatan tersebut digunakan untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk mengetahui konstruksi kasus secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bagaimana kebakaran bermula, bagaimana api menyebar, serta apa tujuan dari aktivitas yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Deteksi dini TBC digenjot di Mundusari, 100 warga ikuti tracing dan cek kesehatan gratis
Kemungkinan keterlibatan korporasi didalami
Selain menelusuri pertanggungjawaban individu, polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Pendalaman dilakukan untuk melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap individu, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur dan bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hingga Jumat 28 Agustus 2026, Polda Riau mencatat 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara masih berlangsung. Polisi terus mendalami setiap kasus berdasarkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran, dugaan motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa karhutla di Riau.***
Artikel Terkait
Kisah heroik Rudiansyah, remaja viral yang padamkan karhutla di Kalteng pakai kostum Superman!
Duh! Warga Banjarbaru keluhkan asap pekat karhutla selimuti jalan raya: Kalau laju bahaya, bisa kecelakaan
Nestapa siswa Malaysia imbas karhutla di Kalimantan: Terdampak kabut asap, ratusan sekolah ditutup
Warga Biak Numfor Papua keluhkan kabut asap karhutla, bandingkan situasi bertolak belakang dalam waktu 2 bulan
Jejak bencana karhutla di kawasan Gunung Geulis Sukabumi: 4 Hektare lahan sampai gosong dilalap api
Saat karhutla tak kunjung usai, warga sigap ambil langkah spiritual lewat shalat istisqa
Terjadi kebakaran di Gunung Semeru, Ranu Kumbolo diselimuti kabut asap tebal