KAMMI tolak provokasi yang berpotensi pecah belah bangsa, sikapi rencana aksi 27 Agustus

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:37 WIB
Ketua KAMMI Amri Akbar menyampaikan sikap organisasi terkait rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)
Ketua KAMMI Amri Akbar menyampaikan sikap organisasi terkait rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap terhadap kondisi demokrasi yang tengah berkembang.

KAMMI menegaskan menolak berbagai upaya provokasi yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Sikap tersebut disampaikan KAMMI setelah mengetahui rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Ketua KAMMI Amri Akbar mengatakan sikap tersebut diambil untuk menjaga marwah demokrasi, kedaulatan negara, dan persatuan bangsa.

Baca Juga: Bocah 7 tahun di Dairi Sumut diduga jadi korban penyiksaan sang bibi, wajah hingga kaki penuh luka

KAMMI tolak upaya provokasi

Amri menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi yang berpotensi memicu perpecahan bangsa.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi tidak boleh diarahkan menjadi tindakan yang dapat mengganggu persatuan.

"Pertama, kami menolak upaya provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Amri dalam jumpa pers di sebuah kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

KAMMI juga menolak manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi mengarah pada provokasi, tindakan koersif, maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.

Baca Juga: KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa

Amri mengatakan pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam legislatif DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi.

"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," ungkapnya.

Soroti kondisi bencana di sejumlah daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X