539 Narapidana Lapas Subang terima remisi HUT ke-81 RI, 5 langsung bebas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 17 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pemda Kabupaten Subang, Senin  17 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pemda Kabupaten Subang, Senin 17 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

Lima narapidana langsung bebas

Dari enam penerima RU II, lima orang langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan habis melalui pengurangan masa pidana.

Baca Juga: Kronologi dugaan perundungan siswa SMK Kebumen, bermula ajakan duel berujung kasus di meja polisi

Adapun satu penerima lainnya masih harus menjalani pidana subsider denda meskipun masa pidana pokoknya telah habis setelah memperoleh remisi.

Dengan demikian, tidak seluruh penerima RU II langsung keluar dari Lapas Subang pada momentum pemberian remisi tersebut.

Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Acara tersebut ditutup dengan penyerahan surat keputusan remisi dan disambut antusias oleh peserta yang hadir.

847 Orang menghuni Lapas Subang

Data per 17 Agustus 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Subang mencapai 847 orang.

Baca Juga: Bencana gempa di Nusa Tenggara Timur: Korban tewas capai 47 orang, 5 bandara terdampak

Jumlah tersebut terdiri dari 735 narapidana dan 112 tahanan. Dari keseluruhan penghuni, terdapat 196 narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

Dalam rincian ketidakmemenuhan syarat, terdapat 7 orang yang belum menjalani masa pidana enam bulan, 23 orang karena pencabutan pembebasan bersyarat, 140 orang terkait pelanggaran tata tertib, 15 orang karena remisi susulan, 3 orang dengan pidana seumur hidup, serta 8 orang yang sedang menjalani pidana subsider.

Sementara berdasarkan jenis tindak pidana terkait ketentuan khusus yang tercantum dalam rekapitulasi, terdapat 178 narapidana kasus narkotika yang memperoleh remisi umum, terdiri dari 178 penerima RU I dan tidak ada penerima RU II dalam kategori tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X