Terduga pelaku mutilasi jasad di Rawageni Depok ditangkap saat kabur ke Banten, ini kronologinya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penangkapan terduga pelaku mutilasi jasad dalam karung di kawasan Rawageni, Depok (Instagram.com/@infodepok24)
Menyoroti fakta terkini ihwal penangkapan terduga pelaku mutilasi jasad dalam karung di kawasan Rawageni, Depok (Instagram.com/@infodepok24)

GENMILENIAL.ID — Publik sempat dihebohkan dengan penemuan jasad dalam karung di sebuah lahan kosong di kawasan Pancoran Mas, Rawageni, Depok. Temuan tersebut mengundang perhatian luas karena kondisi jasad yang tidak utuh.

Jasad pertama kali ditemukan warga saat hendak membakar sampah di lokasi tersebut. Kecurigaan muncul ketika warga melihat isi karung yang tampak tidak biasa.

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa karung tersebut berisi potongan tubuh manusia.

Penemuan itu pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan memunculkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban mutilasi.

Baca Juga: CSR Promedia Group dan SKI perbaiki atap rumah wartawan di Lembang yang hampir roboh, jadi lebih layak

Pelaku ditangkap saat kabur ke Banten

Terkini, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026. 

"(Ditangkap) di Pandeglang, Banten, saat melarikan diri," sambungnya.

Baca Juga: Siswa SMP di Pemalang meninggal dunia usai diduga jadi korban bullying, polisi periksa rekan-rekannya

Identitas terduga pelaku

Dalam kesempatan yang sama, Dimitri mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial SA.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X