Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 19 Juli 2026 | 23:30 WIB
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut (Instagram/rajaantoni)
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut (Instagram/rajaantoni)

Baca Juga: FH UGM pasang badan, beri dukungan dan kecam dugaan intimidasi pada dosennya usai viral komentari mutasi pegawai Kementerian PU

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan.

Namun, KPK memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum.

Pengakuan menhut soal amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat bertemu dengan Suhardiman Amby dalam sebuah audiensi resmi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Pertama kali ke Subang, wisatawan Jakarta terkesan udara sejuk dan alam asri Ciater

Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik, termasuk adanya daftar hadir dan notulensi.

Usai pertemuan, ia mengaku menemukan amplop yang tertinggal di ruangannya setelah Suhardiman meninggalkan lokasi.

Raja Juli menyatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, disertai bukti tanda terima.

Baca Juga: Wisata VW dan offroad Ciater Subang kian diminati, tawarkan sensasi alam sejuk bebas polusi

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh KPK.

Kasus masih berjalan

Kasus ini pertama kali terungkap dalam rangkaian penyidikan KPK terhadap Suhardiman Amby terkait dugaan jual beli jabatan sekretaris daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X