Beda penetapan status Febrie Adriansyah di skandal 3 korupsi: Kejagung klaim masih saksi, Polri sebut jadi tersangka

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:09 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi (Instagram.com/@voktis.id)
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi (Instagram.com/@voktis.id)

Versi Polri: Sudah tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan.

Baca Juga: Jasad dokter PPDS ditemukan di semak belukar, polisi ungkap barang korban tetap utuh

“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Juli 2026.

Perbedaan penetapan status ini pun menjadi perhatian publik dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X