Bagaimana rekam jejak Rudi Margono? Sosok pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini jadi tersangka 3 kasus korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam 3 kasus korupsi (Dok. Kejagung)
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam 3 kasus korupsi (Dok. Kejagung)

Rudi Margono dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di berbagai posisi penting. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Dalam perjalanan kariernya, Rudi pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Baca Juga: Jejak skandal Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Diduga pungut duit insentif pegawai BPKAD yang nilainya capai Rp2,9 miliar

Ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2024.

Tak hanya itu, Rudi sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sebelum akhirnya mengemban posisi Jamwas.

Pernah tangani kasus besar hingga BLBI

Selain berkarier di internal Kejaksaan, Rudi juga pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terlibat dalam sejumlah kasus besar, termasuk perkara yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan.

Baca Juga: Harmoni jadi senjata! Cara Ki Maher siapkan anak muda jaga bangsa

Rudi juga pernah menangani kasus yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah.

Menariknya, pada 2008, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi dalam penanganan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Dengan rekam jejak tersebut, Rudi Margono kini mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus di tengah sorotan publik, menggantikan Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X