“Diduga ada persekongkolan, karena sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat,” kata Harli dalam keterangannya pada Mei 2025.
Sempat mangkir sidang
Dalam proses hukum, Nadiem sempat menjadi sorotan karena beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kesehatan.
Tim kuasa hukumnya saat itu menyebut kondisi kesehatan Nadiem menjadi pertimbangan utama.
“Kami menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang Desember 2025.
Setelah beberapa kali mangkir, Nadiem akhirnya hadir dan proses persidangan dilanjutkan.
Baca Juga: 92 Personel Polres Subang naik pangkat, Kapolres tekankan profesionalisme dan pelayanan
Klaim jaksa: Perkaya diri hingga Rp6 triliun
Jaksa penuntut umum juga mengklaim menemukan bukti bahwa Nadiem memperkaya diri dalam jumlah fantastis.
Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya penambahan penghasilan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Salah satu rinciannya, disebut terdapat tambahan Rp809 miliar yang berasal dari PT Gojek Indonesia, berdasarkan data SPT.
“Jelas ada penambahan penghasilan,” ujar jaksa dalam sidang Mei 2026.***
Artikel Terkait
Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik