Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui buntut skandal Chromebook Rp2,18 triliun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 1 Juli 2026 | 08:57 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim (Instagram.com/@nadiemmakarim)

“Diduga ada persekongkolan, karena sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat,” kata Harli dalam keterangannya pada Mei 2025.

Baca Juga: Viral kontingen Pesparawi Kepri nyanyi di Bandara Soetta, gagal terbang ke Manokwari diduga tiket belum dibayar

Sempat mangkir sidang

Dalam proses hukum, Nadiem sempat menjadi sorotan karena beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kesehatan.

Tim kuasa hukumnya saat itu menyebut kondisi kesehatan Nadiem menjadi pertimbangan utama.

“Kami menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang Desember 2025.

Setelah beberapa kali mangkir, Nadiem akhirnya hadir dan proses persidangan dilanjutkan.

Baca Juga: 92 Personel Polres Subang naik pangkat, Kapolres tekankan profesionalisme dan pelayanan

Klaim jaksa: Perkaya diri hingga Rp6 triliun

Jaksa penuntut umum juga mengklaim menemukan bukti bahwa Nadiem memperkaya diri dalam jumlah fantastis.

Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya penambahan penghasilan mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Salah satu rinciannya, disebut terdapat tambahan Rp809 miliar yang berasal dari PT Gojek Indonesia, berdasarkan data SPT.

“Jelas ada penambahan penghasilan,” ujar jaksa dalam sidang Mei 2026.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X