GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, akhirnya memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang putusan, Selasa 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: HP dorong visi future of work di HP Elevate 2026, hadirkan inovasi AI untuk produktivitas dan bisnis
Tak hanya hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman lebih berat, yakni 18 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung, setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa uji coba penggunaan Chromebook sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 dengan 1.000 unit perangkat.
Namun, hasilnya dinilai tidak efektif.
Artikel Terkait
Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik