Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui buntut skandal Chromebook Rp2,18 triliun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 1 Juli 2026 | 08:57 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim (Instagram.com/@nadiemmakarim)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang putusan, Selasa 30 Juni 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: HP dorong visi future of work di HP Elevate 2026, hadirkan inovasi AI untuk produktivitas dan bisnis

Tak hanya hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman lebih berat, yakni 18 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung, setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Baca Juga: Bocah 4 tahun meninggal terperosok galian proyek di Tebet, evakuasi dramatis hingga libatkan alat berat

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa uji coba penggunaan Chromebook sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 dengan 1.000 unit perangkat.

Namun, hasilnya dinilai tidak efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X