Sayembara berakhir usai penangkapan Taufik Hidayat, uang Rp250 juta akan diberikan untuk korban YTR

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 25 Juni 2026 | 23:59 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menyerahkan uang sayembara kepada korban YTR (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menyerahkan uang sayembara kepada korban YTR (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

Baca Juga: Emak-emak gerebek dugaan lapak sabu di Labura, pelanggan kabur, polisi turun tangan

Dana tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk deposito agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh keluarga korban.

“Dan saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp250 juta,” tambahnya.

Penyerahan dijadwalkan awal Juli

Dedi juga menyampaikan bahwa penyerahan bantuan tersebut akan dilakukan pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.

Momentum tersebut dipilih sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kriminal.

Baca Juga: Ratusan jamaah padati Peringatan 10 Muharam di Subang, doa tolak bala hingga santuni 160 anak yatim

“Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bhayangkara kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp250 juta,” tegasnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban korban sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan yang terjadi.

Polisi pastikan pelaku ditangkap

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa Taufik Hidayat tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: DPRD Subang bahas Raperda sistem kesehatan dan LPJ 2025, soroti arah kebijakan daerah

“Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya,” ujarnya.

Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak kekerasan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X