Pimpin rapat koordinasi di DPR, Sufmi Dasco bahas percepatan izin investasi dan tata kelola ekspor

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 8 Juni 2026 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuan para menteri dengan Danantara terkait tata kelola ekspor DSI hingga ESDM (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuan para menteri dengan Danantara terkait tata kelola ekspor DSI hingga ESDM (Dok. Istimewa)

Selain tata kelola ekspor, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi untuk mempercepat proses perizinan investasi.

Baca Juga: 3 Fakta terkini gempa M 7,7 di Mindanao Filipina, picu tsunami hingga 7 wilayah RI

Menurut Dasco, kemudahan izin menjadi faktor penting dalam menarik minat investor, baik domestik maupun asing.

“Kami juga berdiskusi bagaimana membuat aturan-aturan untuk percepatan izin-izin investasi, agar prosesnya lebih efisien dan tidak berbelit,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa percepatan perizinan harus diimbangi dengan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha.

Transparansi untuk jaga kepercayaan investor

Dasco juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait kebijakan tata kelola ekspor dan sektor sumber daya.

Baca Juga: Peringati HLUN 2026, 200 lansia di Subang jalani operasi katarak gratis

Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas akan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kalangan pelaku pasar.

“Agar masyarakat, pelaku pasar, dan investor memahami secara jelas kebijakan yang dijalankan, termasuk tata kelola sumber daya yang perlu diperjelas,” tandasnya.

Ia berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat daya tarik investasi di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X