Heboh penggeledahan kantor BGN oleh Kejagung, diduga soal kasus tata kelola di era kepemimpinan Dadan Hindayana

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 3 Juni 2026 | 15:19 WIB
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana (Instagram.com/@pandemictalks)
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana (Instagram.com/@pandemictalks)

Pemerintah sebelumnya menyoroti sejumlah catatan, mulai dari kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, hingga aspek tata kelola organisasi dan pengawasan kualitas program.

Baca Juga: DPR nilai Nanik tepat pimpin BGN, dinilai aktif turun ke lapangan

Sebagai pengganti, Nanik S Deyang ditunjuk untuk memimpin BGN dengan mandat memperbaiki tata kelola serta memastikan keberlanjutan program MBG berjalan lebih optimal ke depan.

Konfirmasi dari Kejagung

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Presiden copot kepala BGN, DPR nilai bukti keterbukaan pemerintah terima aspirasi publik

Meski demikian, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci kasus yang sedang diusut. Informasi terkait substansi perkara masih ditutup rapat.

Penggeledahan sejak dini hari

Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, proses penggeledahan sudah berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.

Aktivitas tersebut membuat seluruh karyawan BGN tidak diperbolehkan memasuki gedung selama proses berlangsung.

Sejumlah pegawai terlihat menunggu di area luar, termasuk di depan dan dalam lobi kantor.

Baca Juga: Pimpinan BGN diganti, pemerintah pastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan

Situasi ini semakin menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang tengah berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X