Gempar mahasiswa PNJ terciduk ciuman dengan pasangan sesama jenis di perpustakaan, langsung disidang di taman kampus

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 3 Juni 2026 | 12:48 WIB
Video viral mahasiswa PNJ yang ketahuan berciuman di area kampus ramai di media sosial hingga sanksi DO yang mengancam (X/lambepaklurah)
Video viral mahasiswa PNJ yang ketahuan berciuman di area kampus ramai di media sosial hingga sanksi DO yang mengancam (X/lambepaklurah)

“Dia yang hanya ingin mencari makan, saya kasih rekomendasi makan yang kemudian tiba-tiba dia ada di sini tanpa sepengetahuan saya,” ujar ARM dalam video yang diunggah akun X @lambepaklurah pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Presiden copot kepala BGN, DPR nilai bukti keterbukaan pemerintah terima aspirasi publik

ARM juga menjelaskan bahwa AW datang ke kampus dengan tujuan berkeliling atau sekadar 'explore'.

Mereka kemudian bertemu di area perpustakaan, yang akhirnya menjadi lokasi kejadian viral tersebut.

Reaksi keluarga: Ayah bersujud minta maaf

Momen yang paling menyita perhatian terjadi saat ayah ARM hadir dalam sidang tersebut. Ia mengungkapkan rasa malu dan kecewa atas perbuatan anaknya.

“Saya mengantarnya dengan kebanggaan dan hari ini benar-benar malu,” ucapnya di hadapan peserta sidang.

Baca Juga: Pimpinan BGN diganti, pemerintah pastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan

Ayah ARM bahkan menyatakan keikhlasannya jika pihak kampus menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian atau drop out.

Ia juga sempat bersujud sebagai bentuk permohonan maaf kepada pihak kampus dan mahasiswa.

Sikap kampus: Siapkan sanksi tegas

Pihak kampus melalui Humas PNJ, Dhika, membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi di lingkungan kampus.

Ia menegaskan bahwa pimpinan sedang menyiapkan sanksi tegas bagi mahasiswa yang terlibat.

Baca Juga: Evaluasi program Makan Bergizi Gratis, Prabowo ganti kepala BGN

“Pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan sesuai peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X