Atap kelas MTs Muhammadiyah di Sragen ambruk saat KBM, 7 siswa dan 1 guru jadi korban

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 13 Mei 2026 | 16:06 WIB
Insiden atap MTs Muhammadiyah 4 Bulu,Sragen ambruk saat sedang KBM (Instagram/pmikabsragen)
Insiden atap MTs Muhammadiyah 4 Bulu,Sragen ambruk saat sedang KBM (Instagram/pmikabsragen)

GENMILENIAL.ID – Insiden atap sekolah ambruk terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 4 Bulu, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa pagi 12 Mei 2026. 

Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung sekitar pukul 07.15 WIB di ruang kelas 7.

Saat itu, para siswa tengah mengikuti pelajaran Bahasa Inggris bersama guru mereka, Nurul Eka Ismiyati.

Namun secara tiba-tiba, atap kelas roboh dan menimpa bagian dalam ruangan. Suasana yang semula tenang mendadak berubah panik.

Baca Juga: Terpeleset saat sesi foto, santriwati ponpes Banyumas meninggal dunia di Curug Kanesia Baturraden

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kondisi ruang kelas yang porak-poranda.

Kayu penyangga atap dan genteng berserakan di lantai, sementara bagian atas ruangan tampak terbuka akibat runtuhan tersebut.

Diduga akibat bangunan sudah tua

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, yang turun langsung ke lokasi kejadian menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti ambruknya atap tersebut.

Namun, dugaan sementara mengarah pada kondisi bangunan yang sudah tua dan mengalami pelapukan, terutama pada bagian rangka atap.

Baca Juga: MC lomba cerdas cermat MPR ngaku khilaf buntut remehkan ‘hanya perasaan adik-adik saja’ hingga IG-nya hilang

“Bangunan ini merupakan bangunan lama, dibangun sejak tahun 1978 dan sempat direnovasi pada tahun 2000. Artinya sudah sekitar 26 tahun belum dilakukan renovasi kembali,” ujar Dewiana.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi kayu penyangga atap terlihat sudah rapuh.

Beberapa bagian bahkan telah diambil oleh tim Satreskrim sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X