"Mereka meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan, dengan iming-iming Rp300 juta hingga Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Sempat mandek 2 tahun
Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyoroti penanganan kasus yang dinilai lambat karena sempat mandek selama dua tahun.
Ia mendesak Komisi III DPR RI untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja kepolisian.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" kata Riyanta.
Ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga kini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Sempat hilang kontak, oknum kiai cabul Ponpes Pati dikabarkan berhasil diringkus di Wonogiri
Sempat buron, detik-detik penangkapan oknum kiai cabul Ponpes Pati yang dibekuk polisi di Wonogiri
Kemungkinan jumlah korban kiai cabul di Pati bertambah, polisi buka posko pengaduan
Bikin geram warganet, viral pengakuan kiai cabul saat ditangkap polisi di Wonogiri: Katanya pencabulan saja
Fakta anyar skandal pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santriwati diduga terpaksa 'layani' pengasuhnya 10 kali
Polisi beberkan penyebab kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati baru diusut meski korban melapor sejak 2024