Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 6 Mei 2026 | 19:25 WIB
Massa saat melepas banner pengumuman di Ponpes Ndholo Kusumo dan memasang spanduk ‘Sang Predator’ di pagar pondok (Instagram/ekosuswanto_mbahto)
Massa saat melepas banner pengumuman di Ponpes Ndholo Kusumo dan memasang spanduk ‘Sang Predator’ di pagar pondok (Instagram/ekosuswanto_mbahto)

Kemenag fasilitasi kepindahan ke sekolah baru

Kemenag Kabupaten Pati kini memfasilitasi proses kepindahan para santri ke sejumlah lembaga pendidikan yang telah direkomendasikan.

Baca Juga: Oknum polisi berpangkat AKBP viral merokok sambil nyetir, tak pakai sabuk pengaman hingga rekam warga yang menegur

Beberapa di antaranya yakni MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, serta MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.

Selain santri, tenaga pendidik dari Ponpes Ndholo Kusumo juga akan dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati guna memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

Kasus dugaan pencabulan picu reaksi warga

Kasus yang menjerat salah satu oknum kiai di ponpes tersebut turut menyita perhatian publik. Kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Baca Juga: Hotman Paris desak polisi tahan oknum kiai cabuli puluhan santriwati di Pati, singgung rasa keadilan korban

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga cukup banyak.

“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ujarnya.

Peristiwa ini memicu reaksi warga yang sempat mendatangi ponpes sekaligus kediaman tersangka. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam aksi pada Sabtu, 2 Mei 2026, massa membawa sejumlah spanduk berisi kecaman seperti 'Sang Predator,' 'Perempuan bukan objek sex,' dan 'Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan.'

Baca Juga: Kuota haji Subang 2026 berkurang, ratusan calon jemaah tertunda meski sudah siap berangkat

Desakan agar tersangka segera ditahan terus menguat, terlebih setelah rencana pertemuan antara pengacara Hotman Paris dengan sejumlah orang tua korban yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penanganan kasus ini kini berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X